Harga Daihatsu Baru Surabaya 2015

Dealer Daihatsu Surabaya - Promo Daihatsu Lebaran Surabaya - Paket Kredit Daihatsu - Harga Daihatsu Baru Surabaya 2015 - Sidoarjo - Gresik - Lamongan - Bojonegoro - Jawa Timur. Xenia, Terios, Luxio, Sirion, Grandmax, Pick Up. Cash / Kredit, Tukar Tambah. Proses Mudah dan Cepat. Bisa Luar Kota. Gambar, Spesifikasi, Brosur, Promo. Hub : INDRA Daihatsu. 031-709 709 91 / 0857 061061 91 (Im3). Dealer Resmi Mobil DAIHATSU. PT. KHARISMA SEJAHTERA Jl. Diponegoro No. 170 Surabaya

Minggu, 12 Mei 2013

Besar Hak Santunan Kecelakaan

Ketahui Hak Santunan Anda 

Pernah mengalami kecelakaan dijalan? Tahukah anda bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan negara yang dikelola oleh pemerintah, Anda berhak atas santunan, sesuai dengan peraturan yang telah diatur oleh pemerintah terkait. 


foto dari www.vivanews.com

”Bila terjadi kecelakaan (kecuali kecelakaan tunggal dan pelaku penyebab kecelakaan) baik dikendaraan pribadi,atau umum dan di trotoar jalan sekalipun,korban akan mendapatkan santunan. Untuk yang harus mendapatkan perawatan kami akan memberikan santunan pembayaran Rumah Sakit maksimal Rp 10 juta, sedangkan bila meninggal dunia atau cacat tetap kami memberikan santunan sejumlah uang maksimal Rp. 25 juta dan kecelakaan udara maksimal Rp. 50 juta.” Papar Sri Sekardiah Kabag. Pelayanan Jasa Raharja cab. DKI jakarta.
Agar jangan salah kaprah dan dapat menjalani proses klaim sesuai dengan hak, Anda bisa mempelajari beberapa peraturan yang mengatur hak keselamatan kita sebagai pengguna jalan.
 
Dalam UU no.33/1964 JO PP no17/1965 dan UU no.34/1964 JO PP no 18/1965. Mengatur tentang hak akan keselamatan dijalan dan hak masyarakat akan santunan. Berikut adalah proses bagaimana mendapatkan hak atas santunan kecelakaan :
1.  Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi cara memperoleh santunan.
2. Lampirkan surat keterangan kecelakaan (Kepolisian, PT.KAI, Syahbandar laut, penguasa pelabuhan udara)
3. Minta surat keterangan dari instansi kesehatan yang mengurus (rincian biaya,foto copy resep, dan dokter)
4. Siapkan KTP asli korban dan ahli waris, kartu keluarga, surat nikah, dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan, sesuai KTP ahli waris.
5. Surat keterangan tersebut diserahkan ke Jasa Raharja terdekat untuk di proses pembayaran santunan (maks 7 hari). (RAO)